Jasa Maklon, Pengertian, Ciri-ciri dan Aspek Perpajakannya

Terkadang seseorang atau suatu badan bisnis sebabkan produk dengan merek sendiri, yang diyakini mempunyai potensi untuk tumbuh besar. Namun, tanpa terdapatnya sumber daya yang mumpuni, serta ilmu yang spesifik, untuk mewujudkan ide tersebut tentu berat. Dalam dunia bisnis tersedia perusahaan yang menspesialisasikan diri untuk memfasilitasi produksi produk-produk untuk klien yang tidak mempunyai keahlian ataupun sumber daya produksi. Sektor bisnis perusahaan ini disebut sebagai jasa maklon. Melalui jasa maklon, seseorang atau suatu badan bisnis tidak kudu lagi memusingkan faktor-faktor produksi, layaknya membangun pabrik, belanja peralatan produksi, dan membayar upah tenaga kerja. Pengertian dan Ciri-ciri Jasa Maklon Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, yakni “maakloon”, yang di dalam bahasa Inggris mampu diambil kesimpulan sebagai manufacturing fee. Kata maakloon ini lantas diserap ke di dalam bahasa Indonesia jadi maklon.

Ketentuan perihal jasa maklon di antaranya dicantumkan di dalam Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Mengacu terhadap Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah: “Pemberian jasa di dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dijalankan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang 1/2 jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang bakal diproses lebih dari satu atau semuanya di sediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada terhadap pengguna jasa.” Jasa maklon utamanya mempunyai dua ciri-ciri. Pertama, pengguna jasa kudu sediakan spesifikasi, bahan baku, barang 1/2 jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang bakal diproses lebih dari satu atau semuanya di sediakan oleh pengguna jasa. Ini gara-gara cii-ciri dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon semuanya cuma sediakan jasa untuk memproduksi Perusahaan Maklon BPOM .

Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada terhadap pengguna jasa. Artinya, pemasaran dan hak penjualan seluruh dipegang oleh pengguna jasa maklon. Oleh gara-gara itu, perusahaan yang produksi tidak mampu menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin atau kesepakatan khususnya dahulu. BACA JUGA Memahami Fasilitas PPN 0%, Dasar Hukum dan Penerapannya Aspek Perpajakan di dalam Jasa Maklon Sama layaknya jasa terhadap umumnya, jasa maklon merupakan salah satu tipe jasa kena pajak (JKP).

Artinya, atas penyerahannya dikenakan pungutan PPN. Selain itu, sebagai badan usaha, penyedia jasa maklon termasuk tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23. 1. PPN Untuk PPN, jika mengacu terhadap ketentuan baru di dalam perpajakan, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Namun, tersedia perlakuan tertentu bagi jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk kepentingan ekspor alias pengguna jasanya berada di luar daerah pabean. Fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah adalah PPN 0%. Ekspor jasa maklon yang mendapatkan tarif PPN 0% kudu mencukupi lebih dari satu ketentuan, pada lain: Advertisement Spesifikasi dan bahan baku atau 1/2 jadi di sediakan oleh penerima barang/pengguna jasa. Bahan baku atau 1/2 jadi diproses untuk menghasilkan BKP.

Kepemilikan atas BKP berada terhadap pengguna jasa. Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pebisnis jasa maklon dijalankan ke luar daerah pabean. Layanan jasa maklon bertujuan kepada penerima ekspor atau kudu pajak luar negeri. Tarif PPN 0% ini tidak serupa dengan sarana PPN dibebaskan ataupun sarana tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah, di dalam sarana PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pebisnis kena pajak (PKP) senantiasa terutang PPN. Artinya, penyerahannya senantiasa dikenakan PPN, tapi diberikan sarana berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP senantiasa kudu sebabkan faktur pajak. Selain itu, PKP yang jalankan ekspor kudu melaporkannya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Jasa maklon yang mendapatkan sarana PPN 0%, kudu sebabkan faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini kudu disertai lampiran berbentuk invoice, sebagai satu kesatuan. Invoice ini, jadi dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak. 2. PPh Pasal 23 Atas imbalan sehubungan dengan jasa maklon dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah pendapatan dengan nama dan di dalam wujud apapun yang dibayarkan, di sediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Contoh penghitungan PPh Pasal 23 untuk jasa maklon ini adalah sebagai berikut. Misalnya, PT ABC mengikat kontrak dengan PT DEF untuk produksi baju dengan merek PT ABC, berdasarkan tipe dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT ABC.

Dalam kontrak disepakati bahwa PT ABC bakal sediakan bahan baku utama dan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp l00 juta tidak termasuk ongkos bahan tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *